Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Prabumulih yang berkaitan dengan sektor kesehatan, Selasa (27/5).
Adapun dua Raperwali yang dibahas yakni mengenai Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan serta Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato P P Simamora selaku Pengarah Tim Kerja Harmonisasi dan didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling. Sementara dari Pemda Prabumulih, hadir Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, Inspektur Indra Bangsawan, Kepala BPKAD Wawan Gunawan, serta Plt. Kadinkes dr. H. Bambang Wahyu Nugroho.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa regulasi daerah sesuai dengan kaidah hukum nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang lebih baik.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, menyampaikan, bahwa raperwali ini merupakan langkah strategis Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan profesional bagi warga Prabumulih, sekaligus memberikan penghargaan yang layak bagi tenaga kesehatan.
Dalam diskusi lebih lanjut, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Sumsel menyatakan bahwa materi kedua Raperwali telah sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, masih diperlukan penyempurnaan teknik penulisan agar selaras dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Kota Prabumulih menyambut baik masukan yang diberikan, dan menyatakan kesiapan untuk menyempurnakan draft Raperwali sesuai hasil harmonisasi yang telah disepakati bersama.
Sebagai penutup, draft kedua Raperwali dicetak rangkap dua, diparaf oleh masing-masing pihak, dan dilakukan serah terima berita acara harmonisasi. Kegiatan berjalan lancar, sebagai wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam memastikan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan sistem hukum nasional.