Palembang. Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar kegiatan sosialisasi terkait dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum, Selasa (27/5).
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja, Bramantyo Agung Nugroho, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program di lingkungan Kemenkumham. “Penerapan SPIP secara terintegrasi, termasuk manajemen risiko, bukan hanya mendukung pengendalian korupsi, tetapi juga menjadi fondasi dalam meningkatkan kapabilitas APIP dan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unit utama di lingkungan Kemenkum serta Kantor Wilayah Kemenkum dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapabilitas seluruh jajaran dalam menerapkan SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko secara efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato P P Simamora, mengikuti secara virtual dari ruang kerjanya. Ia menyampaikan dukungan penuh, dan menegaskan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam menerapkan SPIP dan Manajemen Risiko sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
"Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran diharapkan mampu menyusun peta risiko serta langkah pengendalian yang terintegrasi dan berorientasi pada pencapaian tujuan strategis Kemenkum," tegas Agato.
Kakanwil Agato juga menekankan bahwa penerapan SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Implementasi yang baik diharapkan dapat memperkuat pengendalian internal serta mitigasi risiko dalam pelaksanaan program dan kegiatan kementerian.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi serta Inspektorat Jenderal, yang memberikan penjelasan teknis, sesi tanya jawab, dan studi kasus implementatif guna memperkuat pemahaman peserta.
Dengan kegiatan ini, Kemenkum menegaskan komitmennya dalam membangun sistem kerja yang adaptif, transparan, dan akuntabel melalui penguatan pengendalian intern dan manajemen risiko di seluruh unit kerja.