Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Per 1 Juni 2025, Kemenkum Sumsel Sahkan 558 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Per 1 Juni 2025 Kemenkum Sumsel Sahkan 558 Koperasi DesaKelurahan Merah Putih

Palembang. Hingga 1 Juni 2025, jumlah Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah resmi disahkan di Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai 558 koperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 451 merupakan Koperasi Desa Merah Putih, dan 107 merupakan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenkum Sumsel), Agato P P Simamora menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memperkuat ekosistem hukum dan kelembagaan koperasi di daerah.

“Pengesahan badan hukum koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) merupakan langkah penting dalam menjamin legalitas dan keberlangsungan usaha koperasi. Kami juga melakukan pengawasan terhadap notaris untuk memastikan pelayanan hukum yang akuntabel dan profesional, terutama dalam proses pendirian koperasi desa dan kelurahan Merah Putih,” ujar Kakanwil.

Dari total 3.278 desa/kelurahan yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, Kemenkum Sumsel telah mencatat 1.372 Koperasi desa/kelurah Merah Putih, yang mana 558-nya telah disahkan.

“Antusiasme masyarakat desa dan kelurahan dalam mendirikan koperasi yang berperan sebagai badan usaha kolektif milik warga terus meningkat. Hal ini terlihat dari data yang menunjukkan bahwa terdapat 814 KMP yang saat ini masih dalam proses pemesanan nama, yang merupakan salah satu tahapan awal pendirian koperasi,” papar Agato.

Untuk dapat disahkan sebagai badan hukum, setiap KMP harus melalui mekanisme permohonan pengesahan akta pendirian yang diajukan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Di Sumsel, dari total 557 notaris yang terdaftar, sebanyak 184 notaris telah berperan aktif sebagai NPAK dalam mendampingi proses pendirian koperasi.

Kemenkum Sumsel juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, guna mempercepat realisasi target pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Sumatera Selatan sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.

“Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar utama pembangunan ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, dan membuka akses pembiayaan hingga pemasaran bagi masyarakat akar rumput di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” tutup Agato.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI