Pada Rabu, 28 Mei 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan peraturan bupati (Raperbup) Kabupaten Banyuasin. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengembangan, Monitoring dan Evaluasi, Plt. Sekretaris Dinas Koperindag, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, dan Analis PER UU.
Rapat membahas dua rancangan peraturan bupati, yaitu tentang Tata Cara Pemungutan Retrebusi Pelayanan Pasar dan Retrebusi Pelayanan Parkir di Wilayah Pasar, serta tentang Tata Cara Pemungutan Retrebusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan/Persampahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi, memimpin rapat dan memastikan bahwa rancangan peraturan bupati tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setelah dilakukan harmonisasi dan penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki dan disesuaikan kembali untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemrakarsa menyetujui dan melakukan perbaikan draft sesuai dengan catatan masukan yang diberikan perancang. Kegiatan berjalan dengan baik, dan draft Raperbup dicetak rangkap 2 (dua) diparaf masing-masing pihak dan dilakukan serah terima berita acara harmonisasi."