Palembang. Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum menyelenggarakan Peningkatan Pemahaman Prosedur, Tata Cara Perizinan Cuti dan Perkawinan serta Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (28/5).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan diwakili Plh. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Hamsir mengikuti giat tersebut secara virtual. Turut mendampinginya, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Tommi, selaku Ketua Tim Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga beserta para pemangku tusi kepegawaian.
“Kegiatan ini sangat penting guna meningkatkan pemahaman ASN terhadap prosedur perizinan cuti, perkawinan, dan perceraian, agar sesuai dengan regulasi kepegawaian dan mendukung tata kelola SDM yang tertib dan akuntabel,” ujar Hamsir.
Dalam giat tersebut, hadir 2 (dua) narasumber dari Badan Kepegawaian Negara. Narasumber pertama membawakan materi mengenai Prosedur Perizinan bagi ASN, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis dalam setiap proses permohonan izin, termasuk cuti dan kepentingan pribadi lainnya.
Sementara itu, narasumber kedua memaparkan secara rinci Tata Cara Perizinan bagi ASN, dengan fokus pada alur administratif serta kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan izin cuti, perkawinan, maupun perceraian. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum, tahapan pengajuan, serta kewenangan pejabat yang berwenang memberikan persetujuan atau penolakan.
Secara khusus, pembahasan mengenai izin perkawinan dan perceraian menjadi sorotan penting. Ditegaskan bahwa ASN yang hendak melangsungkan perkawinan wajib mengajukan permohonan izin kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melampirkan dokumen pendukung. Sedangkan untuk pengajuan perceraian, ASN diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin atau menyampaikan pemberitahuan resmi kepada PPK sebelum mengajukan perkara ke pengadilan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian.
"Kami di daerah siap mendukung sepenuhnya kebijakan ini dan akan menindaklanjutinya dengan sosialisasi internal serta penerapan yang sesuai ketentuan," lanjut Hamsir.
Rapat berlangsung dengan antusiasme peserta yang tinggi, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung profesionalisme ASN di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.